Tuesday, November 19, 2024

Saksi Menyatakan Keberatan Ketika Notaris Menyusun PPJB, The Tomy Hanyalah untuk Pegangan – Deliknews.com

Share

Sidang pidana terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Februari 2024 dalam kasus penyerobotan atau penyewaan tanah milik orang lain dengan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif. Pada sidang tersebut, Jaksa Kejari Tanjung Perak Parlindungan Manulang menghadirkan Mochamad Agus Riduwan, anak kandung dari terdakwa Nurul Huda sebagai saksi.

Saksi Agus tidak banyak mengungkapkan hal-hal baru dalam persidangan. Namun, salah satunya adalah protes terdakwa Nurul Huda dan dirinya saat pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pinjaman Nurul Huda sebesar Rp 2 miliar dari The Tomy. Agus menyatakan bahwa Notaris membaca PPJB itu, namun The Tomy mengatakan bahwa PPJB tersebut hanya untuk keperluan pribadi.

Agus juga menjawab bahwa yang hadir di Notaris saat penandatanganan PPJB adalah terdakwa Nurul Huda, dirinya sendiri, dan adik kandungnya. Ia juga menyebutkan bahwa Nurul Huda pernah diberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan bunga 5 persen perbulan oleh The Tomy.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa The Tomy dan seorang broker bernama Dimas Ihtiawan melihat lokasi ruko yang hendak dijual dengan didampingi oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya. Setelah melihat lokasi, The Tomy sepakat membeli ruko tersebut seharga Rp. 2.000.000.000. Pembelian tersebut dilakukan secara bertahap, dan setelah pembayaran lunas, diadakanlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Untuk Menjual di Notaris SUJADI, SH.

Kemudian, terdakwa Nurul Huda meminta waktu 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari penggantinya atas permintaan The Tomy. Namun, setelah batas waktu tersebut habis, terdakwa masih meminta waktu tambahan. Hal ini berulang kali terjadi, hingga akhirnya The Tomy mengetahui bahwa ruko tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya.

Saksi korban The Tomy meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan ruko tersebut, namun terdakwa tidak mengindahkannya. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan dan Pasal 385 ke 4 KUHP karena menggadaikan atau menyewakan tanah milik orang lain.

Baca Lainnya

Semua Berita