Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa Kementerian Kominfo sedang melakukan penyesuaian terhadap penggunaan AI dengan mengacu pada regulasi yang berlaku di negara maju. Nezar menyebut bahwa Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan Brasil menjadi contoh dalam pengembangan tata kelola AI di Indonesia.
Di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden telah mengeluarkan Executive Order terkait pengaturan pengembangan dan penggunaan AI. Sementara itu, Uni Eropa memiliki European Union AI Act, China memiliki Interim Measures for the Management of Generative AI Services, dan Brasil sedang mempersiapkan regulasi AI Bill No.2238.
Kementerian Kominfo sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan sebagai panduan awal bagi ekosistem pengembangan AI di Indonesia. Nezar mengatakan bahwa negara maju dan berkembang memiliki dua pendekatan dalam implementasi AI, yaitu Principle-Based dan Rule-Based.
Dalam konteks penggunaan AI generatif, Nezar mengingatkan tentang potensi dampak negatif seperti diskriminasi dan penyebaran informasi yang tidak benar. Menurut laporan World Economic Forum, AI-Generated Misinformations and Misinformations menjadi salah satu isu yang paling ditakuti oleh CEO di seluruh dunia.
Dengan demikian, Nezar menekankan pentingnya pembentukan tata kelola AI yang baik untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dan penyebaran informasi yang salah. Ia menegaskan bahwa regulasi yang halus dan didukung oleh referensi negara maju dapat membantu dalam mengatasi isu tersebut.