Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter ketika pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemilih dengan disabilitas mental harus memiliki surat keterangan dari dokter karena kondisi kesehatan mereka cenderung fluktuatif. Surat keterangan tersebut menentukan apakah pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi, yang akan mempengaruhi kemampuannya untuk pergi ke TPS,” ujar Astri dalam Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa (19/12/2023).
KPU DKI juga akan memberikan pendampingan kepada pemilih disabilitas mental yang berasal dari panti-panti saat mereka menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu, KPU juga akan mengunjungi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit.
“Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta menambahkan bahwa petugas akan datang ke rumah pemilih yang tidak bisa pergi ke TPS antara jam 12.00 sampai jam 13.00, dengan didampingi pengawas dan saksi,” kata Dody.
KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total 8,2 juta pemilih, terdapat 61.747 penyandang disabilitas, termasuk 22.871 orang dengan disabilitas mental atau ODGJ. Meskipun demikian, mereka tetap memiliki hak suara yang harus diperhitungkan dalam Pemilu 2024.