Monday, November 18, 2024

Dewan Etik KPK Membacakan Putusan Sidang Terkait Etika Firli Bahuri pada Tanggal 27 Desember

Share

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan persidangan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Pembacaan putusan dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Kami mengumumkan bahwa sidang telah selesai. Kami akan melanjutkan dengan pembacaan putusan pada tanggal 27 Desember, hari Rabu, pukul 11.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK pada Jumat (22/12/2023).

Tumpak mengatakan bahwa Dewas KPK telah memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, namun pembacaan putusannya akan dilakukan pada 27 Desember.

“Putusan sudah kami tetapkan setelah musyawarah, namun pembacaannya baru akan dilakukan pada tanggal 27 Desember, hari Rabu,” katanya.

Tumpak juga menyebutkan bahwa jika keputusan pengunduran diri Firli sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo sebelum tanggal 27 Desember, hal itu tidak akan mengganggu pembacaan putusan sidang etik.

Terkait kehadiran Firli pada pembacaan putusan, Tumpak menyatakan bahwa itu tidak terlalu penting.

“Tidak perlu, jika ingin hadir boleh juga. Sidang pada tanggal 27 Desember itu terbuka untuk umum, jadi silakan datang jika ingin mendengarkan,” katanya.

Dewas KPK sebelumnya telah mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli, yang kemudian dijadwalkan untuk disidangkan. Salah satunya adalah pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Firli juga disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan memiliki rumah di Jalan Kartanegara, DKI Jakarta Selatan, yang menjadi kontroversi karena terkait dengan dugaan pemerasan.

Firli sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023 dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.

“Oleh karena itu, saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, berhenti, dan tidak ingin melanjutkan masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (21/12/2023).

Firli juga meminta agar permohonan pengunduran dirinya dapat diterima oleh Presiden dan meminta maaf atas segala kesalahannya.

Baca Lainnya

Semua Berita