Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyatakan bahwa kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pilpres 2024 pada Selasa (12/12/2023) pekan lalu terbukti hanya sebagai ajudan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan RI.
“Diketahui calon presiden nomor urut dua saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatanya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa, (19/12/2023).
Bagja juga menyatakan bahwa Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye, yang merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat 3 Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Terkait dengan pemberian teguran kedua, Bagja menyatakan bahwa keputusan akan dilihat setelah hasil kajian bersama jajarannya. Jika terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI, proses tindak lanjutnya akan diserahkan kepada TNI sesuai dengan perjanjian yang Bawaslu buat bersama Mabes TNI.
Bawaslu juga menekankan bahwa TNI/Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye. Namun, kehadiran mereka hanya diperbolehkan jika memenuhi kapasitasnya sebagai pengamanan.
Dalam debat pertama capres Pemilu 2024, kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya sebagai ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto telah memicu pertanyaan terkait netralitas TNI, yang sebagian masyarakat mempertanyakan setelah videonya beredar di media sosial. Teddy Indra Wijaya terlihat bersama jajaran pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran, yang membuat publik mempertanyakan netralitas TNI yang sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.