Munculnya kasus laba Pura Dalem Kelecung yang telah memiliki sertifikat sejak tahun 2017 dan digugat setelah 5 tahun telah memunculkan sisi magis yang menakutkan. Banyak pihak percaya bahwa gangguan terhadap sertifikat yang telah diupacarai dan disimpan di gedung Pura Dalem Kelecung akan berakibat buruk bagi mereka yang mengganggu dan melakukan penzaliman. Tidak peduli siapa pun mereka, siapa pun bisa mengalami nasib buruk, kesengsaraan hidup, bahkan kematian dalam kutukan ibu pertiwi.
“Siapa pun dan dari mana pun mereka berasal, apakah itu hakim, pengacara, jika mereka melakukan kesalahan dengan mengganggu tempat peristirahatan beliau, saya yakin mereka pasti akan mendapatkan hukuman dari susuhunan Ida Bhatara Pura Dalem Kelecung. Tidak hanya sakit, tetapi juga kematian bisa datang. Sudah banyak buktinya,” jelas Jro Mangku Liong sebagai pemimpin Prajapati Desa Adat Kelecung kepada wartawan di Tabanan, Senin (06/11/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, semua warga datang untuk melakukan persembahyangan memohon keselamatan sebelum acara pemeriksaan setempat dilakukan oleh pengadilan. Saat itu, Ida Bhatara hadir memberikan semangat kepada warga, sebagai tanda bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pendukungnya dalam mencari kebenaran.
“Keyakinan ini berasal dari hati. Bagaimana saat Ida Bhatara hadir. Tentu hal ini menunjukkan ciri beliau bersama kami sebagai pendukung untuk membela tempat peristirahatan beliau,” tambah Jro Mangku Liong.
Tentu saja momen langka ini menjadi catatan dalam lembaga Peradilan Indonesia, mengenai bagaimana warga Desa Adat Kelecung mencari keadilan terhadap tanah milik Pura yang merupakan tempat ibadah bersama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengadakan agenda Pemeriksaan Setempat terkait kelanjutan kasus gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai salah satu tergugat terhadap A.A Mawa Kesama dan lainnya sebagai pihak penggugat, pada Jumat (3/11/23).
Agenda Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua PN Tabanan, Putu Gde Novyartha, SH., M.Hum yang dihadiri langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat, serta tim advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung. Pemeriksaan tersebut mencakup pemantauan batas lahan dan pengukuran di lahan yang menjadi objek sengketa, serta pengumpulan bukti-bukti di lapangan untuk digunakan sebagai dasar dalam agenda sidang pembuktian selanjutnya.
“Semuanya berjalan lancar. Hasilnya nanti akan menjadi dasar dalam agenda pembuktian mendatang,” jelasnya.
Putu Gede menambahkan bahwa proses Pemeriksaan Setempat sangat penting dilakukan karena akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim dalam kasus tersebut.
“Kami hanya menerima dan memeriksa hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat, dan tergugat,” tambahnya.
Selanjutnya, ratusan warga Adat Kelecung memadati lokasi objek sengketa untuk menyaksikan langsung proses Pemeriksaan Setempat oleh PN Tabanan, yang dimulai dengan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Proses pemeriksaan ini menjadi panas saat pihak penggugat dianggap salah dalam menjawab pertanyaan Ketua PN Tabanan terkait batas-batas lahan yang mereka klaim, menyebabkan kemarahan beberapa warga adat yang berpendapat bahwa para penggugat tidak memahami batas-batas yang ada di sana.
Bendesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana, berharap PN Tabanan bisa adil dalam memutuskan kasus tersebut. Sebagai perwakilan masyarakat, ia menyatakan bahwa warga Adat Kelecung siap berjuang untuk mempertahankan tanah leluhur mereka.
“Mereka (penggugat) tidak mengerti tentang batas-batas itu. Adat Kelecung akan terus mengawal kasus ini. Kami berharap hakim bisa bijaksana dalam memutuskan karena ini menyangkut desa adat dan orang banyak, bukan hanya saya pribadi,” ungkapnya.
Perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, IGN Putu Alit Putra, S.H., yang hadir dalam agenda tersebut menyatakan kesiapannya dalam sidang pembuktian berikutnya, dan berharap kunjungan Ketua PN Tabanan ke objek sengketa dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas.
“Semuanya berjalan lancar. Kami dari tim advokasi siap untuk agenda pembuktian berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), A.A Sagung Ratih Maheswari terlihat enggan memberikan keterangan dan terburu-buru meninggalkan lokasi. (*)